Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (Tugas 5)

Data Mahasiswa

Nama                    : Annisa Pranadita

NPM                     : 20221290

Kelas                     : 2EB09

Mata Kuliah          : Bank dan Lembaga Keuangan 1

Dosen Pengampu  : Bapak Dian Febriyanto Putra, SE., MMSI


BANK SENTRAL

BANK INDONESIA



Fungsi Bank Sentral sebagai Lender of The Last Resort

Fungsi Bank Sentral sebagai Lender of The Last Resort merupakan fungsi khas dari sebuah bank sentral dalam pemberi pinjaman terakhir bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank lain.

Dalam fungsinya sebagai Lender of  The Last Resort, bank sentral berkewajiban memberikan kredit kepada perbankan untuk mengatasi kesulitan pembiayaan jangka pendek. Namun, kredit harus dikaitkan dengan jaminan yang berkualitas tinggi dan mudah dibayar dengan nilai minimum dari jumlah pinjaman yang diterima.

Fungsi Pembantu pada Bank Sentral Sebagai Cadangan Devisa

Pada Pasal 13 UU‐BI dirumuskan bahwa BI mengelola cadangan devisa. Bank Indonesia melakukan berbagai jenis transaksi valuta asing dan dapat menerima pinjaman luar negeri. Cadangan devisa adalah cadangan devisa yang dikuasai oleh Bank Indonesia dan dicatat pada sisi aset Bank Indonesia, termasuk emas, uang kertas asing dan tagihan valuta asing lainnya yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.

Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas dan surat‐surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman.

Neraca Pembayaran pada Suatu Negara dan Cara Menstabilkan Neraca Pembayaran

Neraca pembayaran adalah catatan atas seluruh transaksi ekonomi suatu negara dengan negara lainnya pada suatu periode tertentu. Komponen neraca pembayaran dibagi menjadi dua, yakni transaksi berjalan serta transaksi finansial dan modal.

Salah satu tugas dari bank sentral yaitu, kebijakan moneter yang mana kebijakan ini dapat menstabilkan atau memperbaiki neraca pembayaran. Jika nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah maka, harga-harga barang yang diproduksi di Indonesia akan menjadi lebih murah di pasar internasional, sehingga memperkuat daya saing dan meningkatkan jumlah ekspor. Peningkatan jumlah ekspor akan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran.

Cara Bank Sentral Menstabilkan Nilai Tukar Rupiah

Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.

BI berupaya melakukan intervensi rangkap tiga (triple intervention) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ketiga intervensi tersebut yaitu intervensi di pasar spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), dan pembelian SBN di pasar sekunder.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESPON INTERNASIONAL TERHADAP KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (Tugas 3)

Hari Guru Nasional dalam Gagasan Kaum muda Milineal