Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (Tugas 5)
Data Mahasiswa
Nama : Annisa Pranadita
NPM : 20221290
Kelas : 2EB09
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan 1
Dosen Pengampu : Bapak Dian Febriyanto Putra, SE., MMSI
BANK SENTRAL
BANK INDONESIA
Fungsi
Bank Sentral sebagai Lender of The Last Resort
Fungsi Bank Sentral
sebagai Lender of The Last Resort merupakan fungsi khas dari sebuah bank
sentral dalam pemberi pinjaman terakhir bagi bank-bank yang mengalami kesulitan
likuiditas dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank lain.
Dalam fungsinya sebagai
Lender of The Last Resort, bank sentral berkewajiban memberikan
kredit kepada perbankan untuk mengatasi kesulitan pembiayaan jangka pendek.
Namun, kredit harus dikaitkan dengan jaminan yang berkualitas tinggi dan mudah
dibayar dengan nilai minimum dari jumlah pinjaman yang diterima.
Fungsi
Pembantu pada Bank Sentral Sebagai Cadangan Devisa
Pada Pasal 13 UU‐BI
dirumuskan bahwa BI mengelola cadangan devisa. Bank Indonesia melakukan
berbagai jenis transaksi valuta asing dan dapat menerima pinjaman luar negeri.
Cadangan devisa adalah cadangan devisa yang dikuasai oleh Bank Indonesia dan
dicatat pada sisi aset Bank Indonesia, termasuk emas, uang kertas asing dan
tagihan valuta asing lainnya yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran luar
negeri.
Pengelolaan cadangan
devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui berbagai jenis transaksi devisa
yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas dan surat‐surat
berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman.
Neraca
Pembayaran pada Suatu Negara dan Cara Menstabilkan Neraca Pembayaran
Neraca
pembayaran adalah catatan atas seluruh transaksi ekonomi suatu negara dengan
negara lainnya pada suatu periode tertentu. Komponen neraca pembayaran dibagi
menjadi dua, yakni transaksi berjalan serta transaksi finansial dan modal.
Salah
satu tugas dari bank sentral yaitu, kebijakan moneter yang mana kebijakan ini
dapat menstabilkan atau memperbaiki neraca pembayaran. Jika nilai tukar rupiah
terhadap dolar melemah maka, harga-harga barang yang diproduksi di Indonesia
akan menjadi lebih murah di pasar internasional, sehingga memperkuat daya saing
dan meningkatkan jumlah ekspor. Peningkatan jumlah ekspor akan memperbaiki
neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
Cara
Bank Sentral Menstabilkan Nilai Tukar Rupiah
Pasal 12 UU-BI
menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan
nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah
dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia.
BI
berupaya melakukan intervensi rangkap tiga (triple
intervention) untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ketiga intervensi tersebut yaitu intervensi di
pasar spot, Domestic Non Deliverable
Forward (DNDF), dan pembelian SBN di pasar sekunder.
Komentar
Posting Komentar