Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (Tugas 3)

 Data Mahasiswa 

Nama                  : Annisa Pranadita

NPM                   : 20221290

Kelas                   : 2EB09

Mata Kuliah         : Bank dan Lembaga Keuangan 1

Dosen Pengampu : Bapak Dian Febriyanto Putra, SE., MMSI


ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA (API)



Arsitektur Perbankan Indonesia (API)

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. 

Enam Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia

Guna mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di muka, maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu:

1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan. Salah satu caranya dengan mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau perusahaan yang baru merintis dengan memberikan bantuan kredit.

2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pda standar internasional. Yang dimaksudkan disini yaitu, Bank Indonesia yang mampu mengayomi dan mengawasi perbankan di Indonesia.

3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.

4. Menciptakan perusahaan dengan sistem pemerintahan yang baik atau bisa disebut dengan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.

5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.

6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan, dengan memberikan perlindungan seperti, keamanan konsumen dalam menabung di bank tersebut, dsb.


Manfaat dan Kewajiban yang Dilakukan Bank terhadap Pilar API

Program-progam kegiatan API akan dijabarkan kedalam 20 rekomendasi kebijakan yang bersifat komprehensif dan mencakup semua aspek perbankan dari keenam pilar API.

1. Memperkuat Permodalan Bank

Meningkatkan permodalan bank umum menjadi minimum sebesar Rp 100 miliar dalam jangka waktu panjang, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas industri perbankan itu sendiri mengingat modal merupakan proxy dari kemampuan bank untuk mengelola usaha maupun risikonya.

2. Memperkuat Daya Saing BPR

Daya saing untuk BPR itu sendiri harus diperkuat sehingga BPR tidak hanya mampu untuk bersaing denga BPR lainnya, melainkan juga mampu untuk bersaing dengan bank-bank umum dalam hal pemberian kredit untuk UMKM.

3. Meningkatkan Akses Kredit

Perbankan memiliki peranan yang sangat besar dalam membantu pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, upaya yang bertujuan untuk meningkatkan peranan pembiayaan dari sektor perbankan ke sector riil harus dipertahankan secara berkesinambungan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan asas kredit perbankan untuk sektor-sektor tertentu yang dirasa masik memerlukan pembiayaan usaha yang cukup besar, misalnya pertanian, perikanan, kelautan, dan sebagainya.

Upaya lain yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan akses kredit perbankan ke sector riil adalah dengan memfasilitasi bembentukan skim penjaminan kredit.

4. Memformalkan Proses Sindikasi dalam Membuat Kebijakan Perbankan

Untuk menciptakan system pengaturan perbankan yang efektif, Bank Indonesia akan memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan sehingga segala kebijakan dan pengaturan perbankan yang nantinya akan benar-benar mengakomodasi dan memperhatikan segala macam kepentingan.

5. Implementasi Secara Bertahap 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision

Untuk menciptakan system pengaturan perbankan yang efektif, Bank Indonesia akan memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan sehingga segala kebijakan dan pengaturan perbankan yang nantinya akan benar-benar mengakomodasi dan memperhatikan segala macam kepentingan.

6. Meningkatkan Koordinasi Antarlembaga Pengawas

Ruang lingkup kegiatan operasional bank yang semakin luas dan kompleks menyebabkan upaya pengawasan terhadap kegiatan operasional juga semakin meningkat. Dengan demikian menyatukan produk dan jasa perbankan dengan produk dan jasa lembaga keuangan bukan bank lainnya, risiko yang dihadapi bank menjadi semakin besar dan kompleks. Kerjasama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan lainnya tersebut sangat diperlukan dalam segala bentuk dan tingkat dalam rangka mendukung terciptanya industry perbankan uang sehat dan stabil.

7. Melakukan Konsolidasi Sektor Perbankan Bank Indonesia

Tugas pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan perbankan yang juga mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Penyempurnaan organisasi pengawasan di Bank Indonesia juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi enforcement terhadap semua ketentuan dan kebijakan perbankan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

8. Meningkatkan Kompetensi Pemeriksa

Dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas dan mengatasi permasalahan perbankan yang semakin kompleks dan berkembang dengan pesat, Bank Indonesia akan terus meningkatkan kompetensi dan keahlian tenaga pemeriksa dan pengawasn bank, baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang.

9. Mengembangkan Sistem Pengawasan Berbasis Risiko

Dengan mengembangkan system pengawasan yang berbasis risiko tersebut, alokasi penggunaan sumberdaya akan menjadi lebih efisien sehingga fungsi pengawasan akan dapat dilakukan dengan lebih optimal.

10. Meningkatkan Efektivitas

Kompleksitas dan peningkatan kegiatan usaha banj tersebut pada akhirnya akan menigkatkan faktor-faktor risiko bank itu sendiri. Dengan mengembangkan system pengawasan yang berbasis risiko tersebut, alokasi penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien sehingga fungsi pengawasan akan dapat dilakukan dengan lebih optimal.

11. Meningkatkan Efektivitas Enforcement

Upaya tersebut antara lain dengan menyempurnakan proses investigasi kejahatan perbankan, meningkatkan transparansi pelaksanaan kegiatan pengawasan maupun enforcement itu sendiri, membentuk internal ombudsman untuk meningkatkan efektivitas enforcement tersebut diharapkan akan tercipta market discipline yang baik tentang penyelenggaraan perbankan yang sehat dan prudent.

12. Meningkatkan Good Corporate Governace

Peningkatan kegiatan operasional bank haruslah diiringi dengan peningkatan good corporate governance sehingga faktor‐fktor yang menjadi penyebab timbulnya risiko maupun penyimpangan dapat diminimalkan.

Upaya lain untuk meningkatkan pelaksanaan dan fungsi good corporate governance tersebut adalah dengan mendorong bank‐bank untuk go buplic atau mencatatkan sahamnya pada pasar modal, sehingga kepemilikan modal kepada masyarakat akan menyebabkan fungsi control masyarakat terhadap bank menjadi semakin meningkat, dan pada akhirnya akan menciptakan transparansi yang lebih besar.

13. Meningkatkan Kualitas Manajemen Risiko Perbankan

Kegiatan usaha bank yang semakin berisiko telah mendorong bank[1]bank untuk memiliki manajemen yang berkualitas dan kompeten dalam bidang tugasnya. Bank Indonesia sendiri telah menyadari betapa pentingnya peranan manajemen bank dalam kegiatan sehari-hari sehingga mewajibkan bank-bank untuk mensertifikasi manajer risiko (risk manager).

14. Meningkatkan Kemampuan Operasional Bank

Bank Indonesia akan menfasilitasi kebutuhan pendidikan yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank, terutama BPR dan syariah. Upaya lain untuk meningkatkan kemampuan operasional bank adalah dengan mendorong bank-bank untuk menggunakan fasilitas operasional secara bersama-sama guna menekan biaya serta meningkatkan daya saing. Dilain pihak Bank Indonesia juga akan mempublikasikan indikator-indikator kinerja dan operasional perbankan kepada public secara berkala.

15. Mengembangkan Biro Kredit

Pendirian credit bereau ini adalah salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko kredit yang disalurkan oleh bank kepada debitur-debiturnya.

16. Mengoptimalakan Penggunaan Credit Rating Agencies

Dalam rangka meningkatkan oertumbuhan pasar obligasi di Indonesia, Bank Indonesia merasa perlu untuk ikut berpartisipasi dengan mendorong bank‐bank maupun sektor korporasi untuk menerbitkan obligasi sebagai alternative pembiayaan usahanya. Untuk itu Bank Indonesia akan mempersyaratkan pemeringkatan obligasi yang diterbitkan bank oleh lembaga pemeringkat independen.

17. Menyusun Standar Mekanisme Pengaduan Nasabah

Salah satu masalah yang terkait dengan perlindungan nasabah bank yang sampai saat ini memerlukan perhatian yang cukup serius adalah masih belum adanya standar mekanisme pengadilan nasabah bank apabila nasabah menghadapi permasalahan dengan bank

18. Membentuk Lembaga Mediasi Independen

Dengan terbentuknya mekanisme pengaduan nasabah bank, diharapkan masalah perselisihan antara nasabah dengan bank akan dapat terselesaikan dengan baik.

19. Menyusun Transparansi Informasi Produk Bank

Dengan adanya transparansi produk dan jasa perbankan tersebut, nasabah bisa mendapatkan pengertian dan memahami keuntungan dan risiko pada produk maupun jasa yang akan dipilihnya.

20. Mempromosikan Edukasi untuk Nasabah

Edukasi kepada nasabah mengenai kegiatan operasional maupun produk dan jasa bank sangat bermanfaat untuk menghindari munculnya informasi yang menyesatkan dan merugikan nasabah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESPON INTERNASIONAL TERHADAP KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Hari Guru Nasional dalam Gagasan Kaum muda Milineal