Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (Tugas 3)
Data Mahasiswa
Nama : Annisa Pranadita
NPM : 20221290
Kelas : 2EB09
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan 1
Dosen Pengampu : Bapak Dian Febriyanto Putra, SE., MMSI
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA (API)
Arsitektur Perbankan
Indonesia (API)
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu
kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan
memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk
rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.
Enam Pilar Arsitektur
Perbankan Indonesia
Guna mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di muka, maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu:
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang
mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional
yang berkesinambungan. Salah satu caranya dengan mendukung Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) atau perusahaan yang baru merintis dengan memberikan bantuan
kredit.
2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang
efektif dan mengacu pda standar internasional. Yang dimaksudkan disini yaitu,
Bank Indonesia yang mampu mengayomi dan mengawasi perbankan di Indonesia.
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki
daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4. Menciptakan perusahaan dengan sistem pemerintahan yang
baik atau bisa disebut dengan good
corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan
nasional.
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung
terciptanya industri perbankan yang sehat.
6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa
perbankan, dengan memberikan perlindungan seperti, keamanan konsumen dalam
menabung di bank tersebut, dsb.
Manfaat dan Kewajiban
yang Dilakukan Bank terhadap Pilar API
Program-progam kegiatan API akan dijabarkan kedalam 20
rekomendasi kebijakan yang bersifat komprehensif dan mencakup semua aspek
perbankan dari keenam pilar API.
1. Memperkuat
Permodalan Bank
Meningkatkan permodalan bank umum menjadi minimum sebesar Rp
100 miliar dalam jangka waktu panjang, yang bertujuan untuk memperkuat
kapasitas industri perbankan itu sendiri mengingat modal merupakan proxy dari
kemampuan bank untuk mengelola usaha maupun risikonya.
2. Memperkuat Daya
Saing BPR
Daya saing untuk BPR itu sendiri harus diperkuat sehingga
BPR tidak hanya mampu untuk bersaing denga BPR lainnya, melainkan juga mampu
untuk bersaing dengan bank-bank umum dalam hal pemberian kredit untuk UMKM.
3. Meningkatkan Akses
Kredit
Perbankan memiliki peranan yang sangat besar dalam membantu
pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, upaya yang bertujuan untuk meningkatkan
peranan pembiayaan dari sektor perbankan ke sector riil harus dipertahankan secara
berkesinambungan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meningkatkan asas
kredit perbankan untuk sektor-sektor tertentu yang dirasa masik memerlukan
pembiayaan usaha yang cukup besar, misalnya pertanian, perikanan, kelautan, dan
sebagainya.
Upaya lain yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
meningkatkan akses kredit perbankan ke sector riil adalah dengan memfasilitasi
bembentukan skim penjaminan kredit.
4. Memformalkan
Proses Sindikasi dalam Membuat Kebijakan Perbankan
Untuk menciptakan system pengaturan perbankan yang efektif,
Bank Indonesia akan memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan
perbankan sehingga segala kebijakan dan pengaturan perbankan yang nantinya akan
benar-benar mengakomodasi dan memperhatikan segala macam kepentingan.
5. Implementasi
Secara Bertahap 25 Basel Core Principles
for Effective Banking Supervision
Untuk menciptakan system pengaturan perbankan yang efektif,
Bank Indonesia akan memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan
perbankan sehingga segala kebijakan dan pengaturan perbankan yang nantinya akan
benar-benar mengakomodasi dan memperhatikan segala macam kepentingan.
6. Meningkatkan
Koordinasi Antarlembaga Pengawas
Ruang lingkup kegiatan operasional bank yang semakin luas
dan kompleks menyebabkan upaya pengawasan terhadap kegiatan operasional juga
semakin meningkat. Dengan demikian menyatukan produk dan jasa perbankan dengan
produk dan jasa lembaga keuangan bukan bank lainnya, risiko yang dihadapi bank
menjadi semakin besar dan kompleks. Kerjasama dengan otoritas pengawas lembaga
keuangan lainnya tersebut sangat diperlukan dalam segala bentuk dan tingkat
dalam rangka mendukung terciptanya industry perbankan uang sehat dan stabil.
7. Melakukan
Konsolidasi Sektor Perbankan Bank Indonesia
Tugas pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia
akan terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan perbankan yang juga
mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Penyempurnaan organisasi pengawasan di
Bank Indonesia juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi enforcement terhadap
semua ketentuan dan kebijakan perbankan yang telah ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
8. Meningkatkan
Kompetensi Pemeriksa
Dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas dan mengatasi
permasalahan perbankan yang semakin kompleks dan berkembang dengan pesat, Bank
Indonesia akan terus meningkatkan kompetensi dan keahlian tenaga pemeriksa dan
pengawasn bank, baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang.
9. Mengembangkan
Sistem Pengawasan Berbasis Risiko
Dengan mengembangkan system pengawasan yang berbasis risiko
tersebut, alokasi penggunaan sumberdaya akan menjadi lebih efisien sehingga
fungsi pengawasan akan dapat dilakukan dengan lebih optimal.
10. Meningkatkan
Efektivitas
Kompleksitas dan peningkatan kegiatan usaha banj tersebut
pada akhirnya akan menigkatkan faktor-faktor risiko bank itu sendiri. Dengan
mengembangkan system pengawasan yang berbasis risiko tersebut, alokasi
penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien sehingga fungsi pengawasan
akan dapat dilakukan dengan lebih optimal.
11. Meningkatkan
Efektivitas Enforcement
Upaya tersebut antara lain dengan menyempurnakan proses
investigasi kejahatan perbankan, meningkatkan transparansi pelaksanaan kegiatan
pengawasan maupun enforcement itu sendiri, membentuk internal ombudsman untuk
meningkatkan efektivitas enforcement tersebut diharapkan akan tercipta market
discipline yang baik tentang penyelenggaraan perbankan yang sehat dan prudent.
12. Meningkatkan Good Corporate Governace
Peningkatan kegiatan operasional bank haruslah diiringi
dengan peningkatan good corporate governance sehingga faktor‐fktor yang menjadi
penyebab timbulnya risiko maupun penyimpangan dapat diminimalkan.
Upaya lain untuk meningkatkan pelaksanaan dan fungsi good
corporate governance tersebut adalah dengan mendorong bank‐bank untuk go buplic
atau mencatatkan sahamnya pada pasar modal, sehingga kepemilikan modal kepada
masyarakat akan menyebabkan fungsi control masyarakat terhadap bank menjadi
semakin meningkat, dan pada akhirnya akan menciptakan transparansi yang lebih
besar.
13. Meningkatkan
Kualitas Manajemen Risiko Perbankan
Kegiatan usaha bank yang semakin berisiko telah mendorong
bank[1]bank untuk memiliki
manajemen yang berkualitas dan kompeten dalam bidang tugasnya. Bank Indonesia
sendiri telah menyadari betapa pentingnya peranan manajemen bank dalam kegiatan
sehari-hari sehingga mewajibkan bank-bank untuk mensertifikasi manajer risiko
(risk manager).
14. Meningkatkan
Kemampuan Operasional Bank
Bank Indonesia akan menfasilitasi kebutuhan pendidikan yang
berkaitan dengan kegiatan operasional bank, terutama BPR dan syariah. Upaya
lain untuk meningkatkan kemampuan operasional bank adalah dengan mendorong
bank-bank untuk menggunakan fasilitas operasional secara bersama-sama guna
menekan biaya serta meningkatkan daya saing. Dilain pihak Bank Indonesia juga
akan mempublikasikan indikator-indikator kinerja dan operasional perbankan
kepada public secara berkala.
15. Mengembangkan
Biro Kredit
Pendirian credit bereau ini adalah salah satu cara yang
dapat digunakan untuk mengurangi risiko kredit yang disalurkan oleh bank kepada
debitur-debiturnya.
16. Mengoptimalakan
Penggunaan Credit Rating Agencies
Dalam rangka meningkatkan oertumbuhan pasar obligasi di
Indonesia, Bank Indonesia merasa perlu untuk ikut berpartisipasi dengan
mendorong bank‐bank maupun sektor korporasi untuk menerbitkan obligasi sebagai
alternative pembiayaan usahanya. Untuk itu Bank Indonesia akan mempersyaratkan
pemeringkatan obligasi yang diterbitkan bank oleh lembaga pemeringkat
independen.
17. Menyusun Standar
Mekanisme Pengaduan Nasabah
Salah satu masalah yang terkait dengan perlindungan nasabah
bank yang sampai saat ini memerlukan perhatian yang cukup serius adalah masih
belum adanya standar mekanisme pengadilan nasabah bank apabila nasabah
menghadapi permasalahan dengan bank
18. Membentuk Lembaga
Mediasi Independen
Dengan terbentuknya mekanisme pengaduan nasabah bank,
diharapkan masalah perselisihan antara nasabah dengan bank akan dapat
terselesaikan dengan baik.
19. Menyusun
Transparansi Informasi Produk Bank
Dengan adanya transparansi produk dan jasa perbankan
tersebut, nasabah bisa mendapatkan pengertian dan memahami keuntungan dan
risiko pada produk maupun jasa yang akan dipilihnya.
20. Mempromosikan
Edukasi untuk Nasabah
Edukasi kepada nasabah mengenai kegiatan operasional maupun
produk dan jasa bank sangat bermanfaat untuk menghindari munculnya informasi
yang menyesatkan dan merugikan nasabah.
Komentar
Posting Komentar