Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (Tugas 4)
Nama : Annisa Pranadita
NPM : 20221290
Kelas : 2EB09
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan 1
Dosen : Bapak Dian Febriyanto Putra, SE., MMSI
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
TAHAP-TAHAP IMPLEMENTASI API
1. Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
Tujuan dari
adanya program ini adalah untuk memperkuat permodalan bank umum (bank
konvensional dan syariah) untuk meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola
usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan
skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit
perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilakukan secara
bertahap. Peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat
membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
Cara untuk
mencapai program tersebut dapat dilakukan melalui :
a. Penambahan
modal baru baik dari shareholder lama
maupun investor baru;
b. Merger dengan
bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
c. Penerbitan
saham baru atau secondary offering di
pasar modal;
d. Penerbitan subordinated loan
Program ini ditargetkan dapat menciptakan struktur perbankan
yang lebih optimal dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan.
2. Program Peningkatan Kualitas Pengaturan
Perbankan
Tujuan program
ini digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan dan juga memenuhi standar pengaturan yang
mengacu kepada international best
pratices. Untuk mencapai program tersebut dapat dilakukan dengan cara
penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan dan juga penerapan 25 Basel
Core Principles for Effective Banking Supervison secara bertahap dah
menyeluruh.
BI diharapkan telah sejajar dengan negara‐negara lain dalam
penerapan international best practices termasuk
25 Basel Core Principles for Effective
Banking Supervision dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Proses penyusunan
kebijakan perbankan BI juga diharapkan telah memiliki sistem penyusunan
kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihak-pihak terkait
dalam proses penyusunannya dalam waktu dua tahun ke depan.
3. Program
Peningkatan Fungsi Pengawasan
Tujuan dari program ini adalah meningkatkan independensi dan
efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini
dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi
antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan
efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank
Indonesia.
Program ini diharapkan akan lebih efektif dan sejajar dengan
pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawasan di negara lain dalam jangka
waktu dua tahun ke depan.
4. Program Peningkatan
Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
Tujuan program ini adalah meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen risiko dan
kemampuan operasional manajemen. Meningkatkan kinerja operasional perbankan
dapat diharapkan bila standar GCG yang semakin tinggi didukung oleh kemampuan
operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal.
Program ini diharapkan membuat kondisi internal perbankan
nasional jadi semakin kuat dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan.
5. Program
Pengembangan Infrastruktur Perbankan
Tujuan program ini adalah untuk mengembangkan sarana
pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan
pengembangan skim penjaminan kredit.
Program ini diharapkan telah tersedia serta mencukupi dunia
perbankan dalam waktu tigas tahun ke depan.
6. Program
Peningkatan Perlindungan Nasabah
Tujuan program ini adalah membantu nasabah menangani setiap
permasalah perbankan yang umum agar sesuai dengan standar dunia perbankan.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada system bank
dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan.
KONSOLIDASI PERBANKAN
1. Tujuan Konsolidasi
Konsolidasi ini memiliki definisi yaitu, penggabungan dari
dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank
tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Penggabungan tersebut bertujuan
untuk menyempurnakan struktur organisasi pengawasan Bank Indonesia sehingga
fungsi pengawasan perbankan dapat dilakukan secara mandiri dan lebih efisien.
Pembenahan organisasi pengawasan akan membentuk organisasi pengawasan khusus
sekaligus, sehingga tugas pengawasan dan pemeriksaan dapat diketahui dan
diselesaikan lebih cepat. Penyempurnaan otoritas pengawasan perbankan Indonesia
juga ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi penegakan seluruh peraturan dan
kebijakan perbankan yang dirumuskan oleh perbankan Indonesia.
2. Tahap Konsolidasi
Perbankan
a. Penggabungan, peleburan, integrasi
b. Pengambilalihan diikuti dengan penggabungan, peleburan, integrasi
c. Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap Bank yang
telah dimiliki
d. Pembentukan KUB karena pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS)
e. Pembentukan KUB karena pengambilalihan
3. Pengertian dan
Kriteria Bank Kinerja Baik (BKB)
Bank Kinerja Baik (BKB) adalah bank–bank yang memenuhi
kriteria selama 3 tahun terakhir sebagai berikut:
1. Memiliki modal inti lebih besar dari Rp100 Miliar;
2. Memiliki tingkat kesehatan secara keseluruhan tergolong
sehat (sekurang– kurangnya peringkat komposit 2) dengan faktor manajemen
tergolong baik;
3. Memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (CAR)
sebesar 10%.
4. Memiliki tata kelola (governance) dengan rating yang
baik;
Status BKB tersebut akan dievaluasi oleh Bank Indonesia
secara berkala.
DAMPAK API BAGI
PERBANKAN NASIONAL
1. Dampak pada Bank
Umum
API mempunyai program untuk memperkuat permodalan bank umum
(konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola
usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan
skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit
perbankan.
2. Dampak pada Bank
Pembangunan Daerah
a. Dapat meningkatkan lingakaran program antara bank umum
dengan BPR
b. Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR
c. Bisa memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama
untuk BPR
3. Dampak pada Bank
Perkreditan Rakyat
a. API dapat memfasilitasi pembentukan skim penjaminan kredit
b. Mampu mendorong penyaluran kredit untuk sektor usaha
tertentu
4. Dampak
pada Bank Syariah
API dapat meningkatkan kemapuan operasional pada bank
syariah.
Komentar
Posting Komentar