Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (Tugas 4)

Nama             : Annisa Pranadita

NPM              : 20221290

Kelas              : 2EB09

Mata Kuliah   : Bank dan Lembaga Keuangan 1

Dosen             : Bapak Dian Febriyanto Putra, SE., MMSI


ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA



TAHAP-TAHAP IMPLEMENTASI API

1. Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional

Tujuan dari adanya program ini adalah untuk memperkuat permodalan bank umum (bank konvensional dan syariah) untuk meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilakukan secara bertahap. Peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.

Cara untuk mencapai program tersebut dapat dilakukan melalui :

a. Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;

b. Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;

c. Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;

d. Penerbitan subordinated loan

Program ini ditargetkan dapat menciptakan struktur perbankan yang lebih optimal dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan.

2. Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan

Tujuan program ini digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan dan juga memenuhi standar pengaturan yang mengacu kepada international best pratices. Untuk mencapai program tersebut dapat dilakukan dengan cara penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan dan juga penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervison secara bertahap dah menyeluruh.

BI diharapkan telah sejajar dengan negara‐negara lain dalam penerapan international best practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Proses penyusunan kebijakan perbankan BI juga diharapkan telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunannya dalam waktu dua tahun ke depan.

3. Program Peningkatan Fungsi Pengawasan

Tujuan dari program ini adalah meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia.

Program ini diharapkan akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawasan di negara lain dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

4. Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan

Tujuan program ini adalah meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen risiko dan kemampuan operasional manajemen. Meningkatkan kinerja operasional perbankan dapat diharapkan bila standar GCG yang semakin tinggi didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal.

Program ini diharapkan membuat kondisi internal perbankan nasional jadi semakin kuat dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan.

5. Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan

Tujuan program ini adalah untuk mengembangkan sarana pendukung operasional perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit.

Program ini diharapkan telah tersedia serta mencukupi dunia perbankan dalam waktu tigas tahun ke depan.

6. Program Peningkatan Perlindungan Nasabah

Tujuan program ini adalah membantu nasabah menangani setiap permasalah perbankan yang umum agar sesuai dengan standar dunia perbankan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada system bank dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan.

 

KONSOLIDASI PERBANKAN

1. Tujuan Konsolidasi

Konsolidasi ini memiliki definisi yaitu, penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Penggabungan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi pengawasan Bank Indonesia sehingga fungsi pengawasan perbankan dapat dilakukan secara mandiri dan lebih efisien. Pembenahan organisasi pengawasan akan membentuk organisasi pengawasan khusus sekaligus, sehingga tugas pengawasan dan pemeriksaan dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat. Penyempurnaan otoritas pengawasan perbankan Indonesia juga ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi penegakan seluruh peraturan dan kebijakan perbankan yang dirumuskan oleh perbankan Indonesia.

2. Tahap Konsolidasi Perbankan

a. Penggabungan, peleburan, integrasi

b. Pengambilalihan diikuti dengan penggabungan, peleburan, integrasi

c. Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap Bank yang telah dimiliki

d. Pembentukan KUB karena pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS)

e. Pembentukan KUB karena pengambilalihan

3. Pengertian dan Kriteria Bank Kinerja Baik (BKB)

Bank Kinerja Baik (BKB) adalah bank–bank yang memenuhi kriteria selama 3 tahun terakhir sebagai berikut:

1. Memiliki modal inti lebih besar dari Rp100 Miliar;

2. Memiliki tingkat kesehatan secara keseluruhan tergolong sehat (sekurang– kurangnya peringkat komposit 2) dengan faktor manajemen tergolong baik;

3. Memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (CAR) sebesar 10%.

4. Memiliki tata kelola (governance) dengan rating yang baik;

Status BKB tersebut akan dievaluasi oleh Bank Indonesia secara berkala.

 

DAMPAK API BAGI PERBANKAN NASIONAL

1. Dampak pada Bank Umum

API mempunyai program untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan.

2. Dampak pada Bank Pembangunan Daerah

a. Dapat meningkatkan lingakaran program antara bank umum dengan BPR

b. Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR

c. Bisa memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR

3. Dampak pada Bank Perkreditan Rakyat

a. API dapat memfasilitasi pembentukan skim penjaminan kredit

b. Mampu mendorong penyaluran kredit untuk sektor usaha tertentu

4. Dampak pada Bank Syariah

API dapat meningkatkan kemapuan operasional pada bank syariah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESPON INTERNASIONAL TERHADAP KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (Tugas 3)

Hari Guru Nasional dalam Gagasan Kaum muda Milineal