Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (M2)
Data Mahasiswa
Nama : Annisa Pranadita
NPM : 20221290
Kelas : 2EB09
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan 1
Dosen : Dian Febriyanto Putra, SE., MMSI
LEMBAGA KEUANGAN
A. Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama berbentuk aset keuangan (finacial assets) atau tagihan (claims),
seperti saham dan obligasi.
Definisi Pertama
Lembaga keuangan merupakan lembaga yang kegiatan utamanya
melakukan kegiatan ekonomi finansial.
Definisi Kedua
Lembaga keuangan merupakan perusahaan finansial (financial
business firm). Sebagai perusahaan finansial, perusahaan keuangan beroperasi
dengan modal utang (debt capital). Modal utang tersebut diperoleh lembaga
keuangan dari masyarakat dalam berbagai bentuk.
Definisi Ketiga
Lembaga keuangan yang sebagian besar kewajibanya
(passivanya) berupa kewajiban finansial (financial liabilities).
Definisi Keempat
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya
bergerak dibidang keuangan (finance).
Definisi Kelima
Lembaga keuangan adalah organisasi yang bertindak sebagai
agen, broker, dan intermediari dalam transaksi keuangan.
Definisi Keenam
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya
meminjam uang dari masyarakat dan/atau meminjamkan kepada masyarakat.
Difinisi Ketujuh
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya
pinjam‐ meminjam uang, sehinggaberarti lembaga keuangan adalah lembaga yang
kegiatan utamanya berdagang uang.
(Prof.Dr.H. Veithzal
Rivai, dkk)
Dapat disimpulkan dari berbagai definisi yang ada di atas,
Lembaga Kauangan adalah :
Suatu lembaga yang dalam operasi sehari‐harinya menjalankan
jasa dibidang keuangan, yaitu berupa perantara (Intermediasi) dari
pihak yang surplus (kelebihan uang) dan pihak yang difisit (kekurangan uang),
kepada sektor rumah tangga, sektor swasta, maupun sektor pemerintah.
B. Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam
perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa keuangan. Pada
dasarnya fungsi pokok sistem keuangan adalah mengalihkan dana (loanable fund)
dari penabung atau unit surplus kepada peminjam atau unit defisit.
(Prof.Dr.H. Veithzal Rivai, dkk)
C. Lembaga Intermediasi Keuangan
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana
dari unit ekonomi, yaitu sektor usaha, lembaga pemerintah, dan individu (rumah
tangga) untuk tujuan penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Intermediasi
keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari unit ekonomi surplus ke unit
ekonomi defisit.
Jenis – Jenis Intermediasi
Lembaga Keuangan
1. Depository Intermediaries
Lembaga intermediasi keuangan ini dapat pula disebut sebagai
lembaga penghimpunan, yaitu bank umum, BPR, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan
(LDKP).
2. Contractual Intermediaries
Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam
usahanya menarik tabungan atau memberikan perlindungan finansial terhadap
timbulnya kerugian baik jiwa maupun harta, yang dikenal dengan perusahaan
asuransi kerugian dan dana pensiun.
3. Investment Intermediaries
Lembaga intermediasi ini menawarkan surat‐surat berharga
yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang, antara lain trust fund,
mutual stock funds, money market funds, trust dan investment companies.
Komentar
Posting Komentar