Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (M2)

Data Mahasiswa 

Nama              : Annisa Pranadita

NPM                : 20221290

Kelas                : 2EB09

Mata Kuliah      : Bank dan Lembaga Keuangan 1

Dosen               : Dian Febriyanto Putra, SE., MMSI


LEMBAGA KEUANGAN



A. Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (finacial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi.

Definisi Pertama

Lembaga keuangan merupakan lembaga yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi finansial.

Definisi Kedua

Lembaga keuangan merupakan perusahaan finansial (financial business firm). Sebagai perusahaan finansial, perusahaan keuangan beroperasi dengan modal utang (debt capital). Modal utang tersebut diperoleh lembaga keuangan dari masyarakat dalam berbagai bentuk.

Definisi Ketiga

Lembaga keuangan yang sebagian besar kewajibanya (passivanya) berupa kewajiban finansial (financial liabilities).

Definisi Keempat

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya bergerak dibidang keuangan (finance).

Definisi Kelima

Lembaga keuangan adalah organisasi yang bertindak sebagai agen, broker, dan intermediari dalam transaksi keuangan.

Definisi Keenam

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya meminjam uang dari masyarakat dan/atau meminjamkan kepada masyarakat.

Difinisi Ketujuh

Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya pinjam‐ meminjam uang, sehinggaberarti lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya berdagang uang.

(Prof.Dr.H. Veithzal Rivai, dkk)

Dapat disimpulkan dari berbagai definisi yang ada di atas, Lembaga Kauangan adalah :

Suatu lembaga yang dalam operasi sehari‐harinya menjalankan jasa dibidang keuangan, yaitu    berupa perantara (Intermediasi) dari pihak yang surplus (kelebihan uang) dan pihak yang difisit (kekurangan uang), kepada sektor rumah tangga, sektor swasta, maupun sektor pemerintah.

B. Fungsi Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa keuangan. Pada dasarnya fungsi pokok sistem keuangan adalah mengalihkan dana (loanable fund) dari penabung atau unit surplus kepada peminjam atau unit defisit.

(Prof.Dr.H. Veithzal Rivai, dkk)

C. Lembaga Intermediasi Keuangan

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi, yaitu sektor usaha, lembaga pemerintah, dan individu (rumah tangga) untuk tujuan penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.

Jenis – Jenis Intermediasi Lembaga Keuangan

1. Depository Intermediaries

Lembaga intermediasi keuangan ini dapat pula disebut sebagai lembaga penghimpunan, yaitu bank umum, BPR, Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP).

2. Contractual Intermediaries

Lembaga ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usahanya menarik tabungan atau memberikan perlindungan finansial terhadap timbulnya kerugian baik jiwa maupun harta, yang dikenal dengan perusahaan asuransi kerugian dan dana pensiun.

3. Investment Intermediaries

Lembaga intermediasi ini menawarkan surat‐surat berharga yang dapat dimiliki sebagai investasi jangka panjang, antara lain trust fund, mutual stock funds, money market funds, trust dan investment companies.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESPON INTERNASIONAL TERHADAP KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan 1 (Tugas 3)

Hari Guru Nasional dalam Gagasan Kaum muda Milineal